JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan kasus suap pengurusan pajak Direktur PT The Master Steel Diah Soembadi ke tahap penuntutan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi tak lama lagi, bos perusahaan baja itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Berkas Diah Soembadi hari ini dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan dalam keterangan persnya, Kamis (18/7). Johan memperkirakan sekitar 2 minggu lagi, Diah akan mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan. Pelimpahan hari ini menyusul pelimpahan berkas dua anak buahnya Effendi Komala dan Tedy Muliawan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap dua pegawai pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Moch Dian Irwan bersama dua pegawai The Master Steel di bandara Soekarno Hatta. Mereka ditangkap lantaran baru saja melakukan serah terima uang sebesar 300 ribu dollar Singapura. Pemberian itu diduga untuk membereskan persoalan pajak PT The Master Steel. Tak berselang lama dari saat penangkapan, KPK pun menetapkan Diah sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan di Rutan KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas bos The Master Steel masuk penuntutan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan kasus suap pengurusan pajak Direktur PT The Master Steel Diah Soembadi ke tahap penuntutan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi tak lama lagi, bos perusahaan baja itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Berkas Diah Soembadi hari ini dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan dalam keterangan persnya, Kamis (18/7). Johan memperkirakan sekitar 2 minggu lagi, Diah akan mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan. Pelimpahan hari ini menyusul pelimpahan berkas dua anak buahnya Effendi Komala dan Tedy Muliawan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap dua pegawai pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Moch Dian Irwan bersama dua pegawai The Master Steel di bandara Soekarno Hatta. Mereka ditangkap lantaran baru saja melakukan serah terima uang sebesar 300 ribu dollar Singapura. Pemberian itu diduga untuk membereskan persoalan pajak PT The Master Steel. Tak berselang lama dari saat penangkapan, KPK pun menetapkan Diah sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan di Rutan KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News