BANDUNG. Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/5). "Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf. Menurut dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut maka Buni Yani akan segera disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini.
Berkas dilimpahkan, Buni Yani disidang di Bandung
BANDUNG. Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/5). "Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf. Menurut dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut maka Buni Yani akan segera disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini.