JAKARTA. Berkas perkara dugaan pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Taufik mengaku pelimpahan berkas itu dilakukan beberapa hari lalu.Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Masing-masing untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP.Berkas perkara ini sedang diperiksa oleh jaksa. "Bila sudah P19 berarti tinggal dilengkapi, kalau sudah P21 kita akan segera lakukan pelimpahan tahap dua," kata Taufik, Rabu (3/5).Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tersebut. Wakil Jaksa Agung Dharmono mengatakan, penyidik masih mendalami berkas tersebut. Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten. Mereka menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin. Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.Hingga saat ini polisi menaksir kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai triliunan. Angka ini berasal dari duit yang diduga diraup dari produk-produk yang dijual perusahaan penyedia konten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas dugaan pencurian pulsa dilimpahkan ke jaksa
JAKARTA. Berkas perkara dugaan pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Taufik mengaku pelimpahan berkas itu dilakukan beberapa hari lalu.Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan. Masing-masing untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP.Berkas perkara ini sedang diperiksa oleh jaksa. "Bila sudah P19 berarti tinggal dilengkapi, kalau sudah P21 kita akan segera lakukan pelimpahan tahap dua," kata Taufik, Rabu (3/5).Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tersebut. Wakil Jaksa Agung Dharmono mengatakan, penyidik masih mendalami berkas tersebut. Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten. Mereka menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin. Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.Hingga saat ini polisi menaksir kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai triliunan. Angka ini berasal dari duit yang diduga diraup dari produk-produk yang dijual perusahaan penyedia konten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News