Berkas Gayus dan Iwan sudah di tangan Kejagung



JAKARTA. Berkas perkara dugaan suap atas tersangka Gayus Tambunan sudah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (23/11). Berkas perkara itu berisi dugaan pemberian suap dari Gayus kepada Kompol Iwan Siswanto. Iwan ialah mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Gayus dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 mengatur pemberian sesuatu kepada pejabat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun. “Ada kemungkinan berkas perkara Gayus bertambah menjadi lima,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan Selasa (23/11).

Perhitungannya, polisi membuat 4 berkas perkara bagi 8 anggota polisi penjaga rutan Mako Brimob yang telah berstatus tersangka. Delapan petugas rutan itu diduga menerima suap dari Gayus. Sehingga, bila 4 berkas perkara itu naik ke kejaksaan agung maka berkas perkara atas tersangka Gayus berjumlah 5.


Sampai saat ini, keempat berkas tersebut masih ditangani penyidik polisi. Iskandar rupanya tidak tahu alasan perampingan 4 berkas perkara atas 8 tersangka penjaga rutan. “Jadi setiap perkara atas dua tersangka. Saya tidak tahu pemisahan itu berdasarkan kelompok kerja atau tanggal diterimanya atau tempuhnya,” papar Iskandar.

Delapan tersangka itu dikenakan pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi ancaman hukuman bagi pejabat negara yang turut serta menerima janji. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain berkas perkara atas tersangka Gayus, polisi juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka Iwan Siswanto.

“Yang diajukan hari ini dua berkas dulu. Dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung. Sedangkan, 4 berkas akan menyusul,” ujar Iskandar. Iwan dijerat pasal 11 dan pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun bagi pejabat yang menerima hadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.