Berkas gugatan Prabowo-Hatta bertambah 50 halaman



JAKARTA. Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau yang dikenal dengan Tim Pembela Merah Putih, Kamis (7/8/2014) pukul 11.20, mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pemilu Presiden 2014. Setidaknya terdapat penambahan 50 halaman untuk mengakomodasi nasihat-nasihat yang disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana sehari sebelumnya.

Berkas permohonan yang telah diperbaiki itu disampaikan oleh sejumlah kuasa hukum Prabowo-Hatta, di antaranya Elza Syarief, Alamsyah Hanafiah, dan Sahroni. Mereka datang sekitar pukul 11.00 dengan membawa beberapa bundel berkas, termasuk daftar alat bukti dan beberapa bundel bukti.

Elza Syarief, kepada wartawan, mengungkapkan, pihaknya sudah memperbaiki semua hal yang dianggap kurang oleh majelis hakim. "Insya Allah sudah diperbaiki semua. Substansinya tidak ada yang berubah," ujarnya.


Sahroni mengungkapkan, berkas permohonan cukup tebal menjadi 196 halaman dari semula 146 halaman. Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan 76 bundel bukti yang nanti diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, bukti-bukti masih disiapkan, dijilid, dan Jumat akan diserahkan. "Bisa lima mobil bukti yang nanti kami bawa," kata Sahroni.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK meminta tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan mereka. Sejumlah hakim MK mengungkapkan, uraian permohonan masih tidak sinkron dengan tuntutan permohonan.

Pihak terkait

Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. Sebagai warga negara, mereka merasa berkepentingan untuk mengawal langsung suara yang telah diberikan pada Pilpres 9 Juli lalu.

”Kami paham bahwa yang memiliki legal standing secara harfiah mengajukan sebagai pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, kalau bicara hak konstitusional kami di mana, kami tidak mau suara kami dikorbankan, hak pilih dikorbankan. Kami ingin mengawal integritas suara yang sudah disampaikan. Siapa pun yang dipilih jangan dikorbankan. MK itu, kan, bertugas menjamin terlindunginya hak-hak konstitusional warga,” kata Todung Mulya Lubis, salah satu anggota Koalisi Advokat.

KAUD adalah perkumpulan para advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang berperan aktif dalam proses Pilpres 2014 sebagai pemilih dan memiliki perhatian serta kepedulian tinggi terhadap proses demokrasi di Indonesia.

KAUD terdiri dari Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastaria, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, dan Andi Yusuf Kadir.

Sengketa pilpres, menurut Todung, tidak hanya menyangkut hak pasangan capres dan cawapres, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk memilih presiden dan wakilnya melalui pemilu. Menjadi kewajiban MK untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara yang sudah memilih dan mengamankannya.

Terkait pokok perkara, Koalisi Advokat, seperti dirilis dalam siaran persnya, meminta MK menolak permohonan Prabowo-Hatta. Pasalnya, pasangan capres tersebut tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon karena telah menyatakan menarik diri dalam proses pilpres dan telah menolak pelaksanaan pilpres. Todung mengungkapkan, pihaknya siap mengajukan bukti dan saksi untuk mendukung permohonannya menjadi pihak terkait. (Susana Rita Kumalasanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa