KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kasus Henry Surya (HS), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih terus bergulir. Diberitakan sebelumnya, berkas hasil penyidikan tersangka Henry Surya dinilai kurang lengkap yang berarti belum P21, sehingga kelanjutan berkas tersebut belum bisa dibawa ke meja hijau. Bareskrim Polri menyatakan berkas tersebut masih dalam pemenuhan P19, yang artinya berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum atau pengacara tersangka Henry Surya, Waldus Situmorang menyampaikan bahwa hal itu merupakan urusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak penyidik.
Berkas Henry Surya Belum Lengkap, Kuasa Hukum: Kita Hormati Upaya Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kasus Henry Surya (HS), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih terus bergulir. Diberitakan sebelumnya, berkas hasil penyidikan tersangka Henry Surya dinilai kurang lengkap yang berarti belum P21, sehingga kelanjutan berkas tersebut belum bisa dibawa ke meja hijau. Bareskrim Polri menyatakan berkas tersebut masih dalam pemenuhan P19, yang artinya berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum atau pengacara tersangka Henry Surya, Waldus Situmorang menyampaikan bahwa hal itu merupakan urusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak penyidik.