Berkas kasus bakar lahan di Riau segera lengkap



PEKANBARU. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan segera melengkapi berkas dua korporasi tersangka pembakar lahan dan melimpahkannya ke Kejaksaan dalam bulan ini.

"Saya targetkan berkas dua perusahaan tersebut selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Desember ini," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, Kamis (1/12/2016).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada September 2016 lalu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (PT SSP).


PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab terkait kebakaran tersebut.

Sementara untuk PT WSSI, secara korporasi dan perorangan, penyidik telah menetapkan tersangka. OA, Direktur Utama PT WSSI telah ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu.

"Untuk PT WSSI, minggu kemarin berkas sudah dilengkapi. Secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Rivai.

Sementara untuk PT SSP, penyidik masih akan melakukan gelar perkara pekan ini sebelum menetapkan pihak bertanggung jawab dalam perusahaan sawit tersebut sebagai tersangka setelah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

"Untuk PT SSP juga akan segera kita rampung setelah ada tersangka. Targetnya akhir Desember ini dua berkas perusahaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektar.

Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto