KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Barat. Berkas perkara tersebut terkait perkara penguasaan lahan PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, oleh Hercules dan kelompoknya. "Sudah tahap satu (penyerahan berkas), dengan penyelidikan jaksa kami tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap). Kami serahkan (berkas lainnya ke kejaksaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (11/12). Berkas perkara kasus Hercules telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin kemarin. Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan mengembalikan berkas apabila masih ada kekurangan.
Berkas kasus Hercules dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Barat. Berkas perkara tersebut terkait perkara penguasaan lahan PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, oleh Hercules dan kelompoknya. "Sudah tahap satu (penyerahan berkas), dengan penyelidikan jaksa kami tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap). Kami serahkan (berkas lainnya ke kejaksaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (11/12). Berkas perkara kasus Hercules telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin kemarin. Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan mengembalikan berkas apabila masih ada kekurangan.