KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani persidangan. Ini terkait kasus baru yang menjadikannya tersangka pada Maret 2023 lalu. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut sudah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah P21. "Sudah diserahkan ke JPU tanggal 12 Mei lalu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/5).
Berkas Kasus Sudah P21, Henry Surya Bakal Segera Disidang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bakal kembali menjalani persidangan. Ini terkait kasus baru yang menjadikannya tersangka pada Maret 2023 lalu. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut sudah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah P21. "Sudah diserahkan ke JPU tanggal 12 Mei lalu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/5).