JAKARTA. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berkas susunan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Ancol belum lengkap. Ia mengatakan, salah satu persyaratan yang belum dilampirkan dalam berkas tersebut adalah akta notaris mengenai perubahan struktur kepengurusan. "Belum dikasih akta notaris, segala macam belum, dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," ujar Harkristuti, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). Ia pun membandingkan dengan berkas susunan kepengurusan yang telah terlebih dulu diserahkan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. Menurut Harkristuti, berkas yang diserahkan Aburizal telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Namun, hal tersebut tak lantas membuat Kemenkumham dapat langsung memutuskan keabsahan kedua susunan kepengurusan tersebut.
Harkristuti mengatakan, kedua laporan tersebut sifatnya kasuistik sehingga harus dipelajari lebih mendalam. "Karena kasuistik, kami harus mempelajari dulu. Kita juga tidak tahu seperti apa, tetapi tetap kita gunakan aturan perundang-undangan," katanya. Menurut Harkristuti, hal yang terjadi pada Golkar saat ini berbeda dengan dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Ia mengatakan, perbedaan waktu pelaksanaan pergantian kepengurusan Golkar di dua kubu sangat singkat, hanya berselang tiga hingga empat hari. "Kemudian sama-sama mengklaim bahwa dua-duanya sah, makanya saya belum tahu. Itu bergantung pada AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) mereka," ujar Harkristuti. Pada Senin pagi, sejumlah pengurus DPP Golkar versi Munas Bali telah melaporkan hasil Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang digelar di Bali, pekan lalu. Berkas susunan kepengurusan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Aburizal menyerahkan bekas kepengurusannya bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Ketua Harian DPP Partai Golkar MS Hidayat, serta tiga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Ade Komarudin, dan Syarief Cicip Sutardjo.