JAKARTA. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berkas susunan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Ancol belum lengkap. Ia mengatakan, salah satu persyaratan yang belum dilampirkan dalam berkas tersebut adalah akta notaris mengenai perubahan struktur kepengurusan. "Belum dikasih akta notaris, segala macam belum, dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," ujar Harkristuti, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). Ia pun membandingkan dengan berkas susunan kepengurusan yang telah terlebih dulu diserahkan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. Menurut Harkristuti, berkas yang diserahkan Aburizal telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Namun, hal tersebut tak lantas membuat Kemenkumham dapat langsung memutuskan keabsahan kedua susunan kepengurusan tersebut.
Berkas kepengurusan Golkar kubu Agung tak lengkap
JAKARTA. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, berkas susunan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Ancol belum lengkap. Ia mengatakan, salah satu persyaratan yang belum dilampirkan dalam berkas tersebut adalah akta notaris mengenai perubahan struktur kepengurusan. "Belum dikasih akta notaris, segala macam belum, dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," ujar Harkristuti, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). Ia pun membandingkan dengan berkas susunan kepengurusan yang telah terlebih dulu diserahkan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. Menurut Harkristuti, berkas yang diserahkan Aburizal telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Namun, hal tersebut tak lantas membuat Kemenkumham dapat langsung memutuskan keabsahan kedua susunan kepengurusan tersebut.