JAKARTA. Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Gedung Bundar telah mendapat restu dari Mahkamah Agung.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan tersebut segera dilakukan. Dia menilai, berkas dugaan korupsi tersebut sudah lengkap. "Kalau jaksa nggak yakin, masa dilimpahkan ke pengadilan," tegas Amari, Selasa (30/11).Sebelumnya, jaksa terhambat memeriksa Agusrin karena belum mendapat izin dari presiden.Alhasil, berkas penyidikan Agusrin tak kunjung masuk ke pengadilan. Jaksa menduga Agusrin telah menyelewengkan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 27,6 miliar. Gubernur termuda se-Indonesia ini diduga telah menampung dana tersebut di luar rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu. Bahkan, jaksa menuding Agusrin memakai dana tersebut tidak sesuai prosedur. Selain itu, kata jaksa, dia memakai duit senilai Rp 21,3 miliar tanpa bukti. Selain itu, jaksa menuding Agusrin mengantongi duit Rp 6 miliar untuk kepentingan pribadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas korupsi Gubernur Bengkulu segera dilimpahkan
JAKARTA. Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Gedung Bundar telah mendapat restu dari Mahkamah Agung.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan tersebut segera dilakukan. Dia menilai, berkas dugaan korupsi tersebut sudah lengkap. "Kalau jaksa nggak yakin, masa dilimpahkan ke pengadilan," tegas Amari, Selasa (30/11).Sebelumnya, jaksa terhambat memeriksa Agusrin karena belum mendapat izin dari presiden.Alhasil, berkas penyidikan Agusrin tak kunjung masuk ke pengadilan. Jaksa menduga Agusrin telah menyelewengkan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 27,6 miliar. Gubernur termuda se-Indonesia ini diduga telah menampung dana tersebut di luar rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu. Bahkan, jaksa menuding Agusrin memakai dana tersebut tidak sesuai prosedur. Selain itu, kata jaksa, dia memakai duit senilai Rp 21,3 miliar tanpa bukti. Selain itu, jaksa menuding Agusrin mengantongi duit Rp 6 miliar untuk kepentingan pribadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News