JAKARTA. Berkas dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah lengkap."Siang ini akan dilimpahkan," kata Johan kepada KONTAN, Kamis (10/11).Nazaruddin diduga menerima suap dari PT Duta Graha Indah. Bekas anggota Komisi VII DPR ini diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memuluskan Duta Graha sebagai pemenang pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatra Selatan.Nazaruddin sendiri sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dia menilai tindakan KPK menyita tasnya tidak sesuai dengan undang-undang. Menanggapi langkah KPK itu, pengacara Nazaruddin, OC Kaligis menilai, sebagai bagian dari konspirasi. "Ini akal-akalan KPK agar praperadilan ini tidak dilanjutkan," ujar Kaligis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas Nazaruddin segera dilimpahkan ke pengadilan
JAKARTA. Berkas dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah lengkap."Siang ini akan dilimpahkan," kata Johan kepada KONTAN, Kamis (10/11).Nazaruddin diduga menerima suap dari PT Duta Graha Indah. Bekas anggota Komisi VII DPR ini diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar untuk memuluskan Duta Graha sebagai pemenang pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatra Selatan.Nazaruddin sendiri sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dia menilai tindakan KPK menyita tasnya tidak sesuai dengan undang-undang. Menanggapi langkah KPK itu, pengacara Nazaruddin, OC Kaligis menilai, sebagai bagian dari konspirasi. "Ini akal-akalan KPK agar praperadilan ini tidak dilanjutkan," ujar Kaligis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News