Berkas penyidikan Wa Ode sudah hampir tuntas



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (PPID), dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, sudah selesai dilakukan. Karena itu, penyidikan terhadap kasus Wa Ode ini bisa naik ke tahap selanjutnya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/2). Menurut Bambang, penyelidikan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap ini tidak hanya mengikuti laporan hasil analisis, melainkan pengembangan penyidikan lain. Rekening gendut yang dimiliki Wa Ode itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Untuk kasus yang satu ini (Wa Ode), kami telah menemukan dokumen-dokumen pendukung, sehingga proses hukumnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Bambang.Wa Ode diduga telah menerima suap dari pengalokasian anggaran pengalokasian dana PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh. Anggota Badan Anggaran dari fraksi Partai Amanat Nasional ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan KPK juga telah menggeledah ruang kerja Wa Ode di Lantai 19 Gedung Nusantara I DPR, selain kantor Badan Anggaran lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test