KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II ke jaksa penuntut umum. "13 berkas perkara korporasi sudah tahap I," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Namun, Leonard tak merinci kapan berkas tersebut diserahkan kepada JPU. "Sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti," ucapnya. Selain 13 perusahaan tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka perorangan di kasus Jiwasraya jilid II. Dua orang yang dimaksud adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017 serta Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman. Baca Juga: Hindari risiko likuidasi, nasabah Jiwasraya ini pilih ikut program restrukturisasi Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berkas perkara tersangka Fakhri dan Pieter tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan BPK. Keenamnya telah divonis kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.