KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II ke jaksa penuntut umum. "13 berkas perkara korporasi sudah tahap I," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi kasus Jiwasraya dilimpahkan ke JPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II ke jaksa penuntut umum. "13 berkas perkara korporasi sudah tahap I," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.