JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tim penyidik tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat beberapa petugas membawa bundel berkas perkara yang cukup tebal. "Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11). Sampul depan bundel tersebut berwarna merah. Di halaman depan, terdapat tulisan "Berkas Perkara" dan foto Ahok dengan cetakan hitam putih.
Berkas perkara Ahok diserahkan ke Kejaksaan Agung
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tim penyidik tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat beberapa petugas membawa bundel berkas perkara yang cukup tebal. "Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11). Sampul depan bundel tersebut berwarna merah. Di halaman depan, terdapat tulisan "Berkas Perkara" dan foto Ahok dengan cetakan hitam putih.