Berkas perkara Anas Urbaningrum lengkap hari ini



JAKARTA. Berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan lengkap (P21), Kamis (8/5). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki waktu maksimal selama 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara Anas ke pengadilan."Iya alhamdulillah hari ini dinyatakan lengkap. Berkas lengkap P21, tadi tanda tangan, tanda tangan, proses administrasilah," kata Anas kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Kamis sore.Lebih lanjut menurut Anas, dua kasus yang menjeratnya tersebut kemungkinan akan digabungkan dalam satu surat dakwaan. Adapun surat dakwaannya akan disusun oleh sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anas berharap, dengan banyaknya jaksa tersebut, proses persidangan akan berjalan objektif dan adil."Saya baca ada 12 orang JPU-nya. Mudah-mudahan maksimal dengan 12 orang itu, sidangnya menjadi bagus. Saya hanya berharap proses sidang yang objektif dan adil," tambah dia.Hingga kini, Anas pun masih membuka kemungkinan dalam mengupayakan untuk mengadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono dalam persidangan nanti."Bisa iya, bisa tidak. Tergantunglah nanti melihat manfaatnya ada atau tidak. Kedua lihat kemungkinannya, mau atau tidak. Kalau diajukan 97 kali pun, kalau tidak mau kan tidak ada gunanya," ucap Anas.Terkait kasus ini, sebelumnya  Anas telah meminta SBY dan Ibas untuk bisa menjadi saksi yang meringankan baginya. Hal tesebut dilakukan lantaran penyidik KPK tidak berusaha menjadikan keduanya sebagai saksi fakta pada perkara yang menjeratnya.KPK pun merespon permintaan Anas dengan melayangkan surat pemanggilan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan Anas Urbaningrum sejak 28 April lalu. Namun, melalui pengacara keluarganya, Palmer Situmorang, baik SBY maupun Ibas menolak permintaan Anas itu.KPK sudah melayangkan surat pemanggilan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan Anas Urbaningrum sejak 28 April lalu. Namun, melalui pengacara keluarganya, Palmer Situmorang, baik SBY maupun Ibas menolak permintaan Anas itu.Menurut Palmer, substansi perkara Anas tidak relevan dengan SBY dan Ibas. Selain itu menurut Palmer, kleinnya merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait dengan substansi perkara Anas. Berbeda dengan pernyataan KPK, Palmer bilang lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan surat permintaan kepada kliennya pada 25 April 2014 lalu dan surat jawaban penolakan sudah dikirimkan kliennya pada 28 April 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia