Berkas Perkara Bibit & Chandra Menggantung



JAKARTA. Nasib dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto semakin tidak menentu. Dua lembaga yang menangani perkara yaitu Kejaksaan Agung dan Mabes Polri belum bisa memastikan kapan kasus keduanya bakal masuk ke pengadilan. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, penentuan masuknya satu kasus ke pengadilan merupakan hak Kejaksaan. Yang jelas, penyidik Mabes Polri sudah menyerahkan berkas tahap pertama Bibit dan Chandra ke Kejaksaan. Masalahnya, Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan itu ke polisi lantaran dinilai belum lengkap. Kendati begitu, Kapolri tetap bersikeras bahwa mereka telah melakukan penyidikan Chandra dan Bibit sesuai aturan. Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyidikan mereka selengkap mungkin. Sekarang, "Tergantung dari jaksa yang menilai berkas kita, sudah dipenuhi syarat atau tidak. Kalau sudah terpenuhi dalam tiga hari pun bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapolri, Kamis kemarin (15/10).Toh, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto tetap menyatakan bahwa berkas Bibit dan Chandra hingga kini masih belum lengkap. Dengan begitu, polisi masih harus bekerja keras mempertajam penyidikan, terutama soal dugaan penyuapan. Sebagai informasi, polisi menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka dalam penanganan kasus proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang digarap PT Masaro Radiokom. Kepada dua pimpinan KPK itu, polisi mengajukan dua tuduhan. Pertama, penyalahgunaan wewenang saat mencabut pencekalan Anggoro Widjaja yang tidak lain merupakan Direktur Utama Masaro yang hingga kini masih buron. Kedua, dugaan penyuapan dari Masaro yang diprakarsai Anggodo Widjaja, adik Anggoro. Tapi, Kejaksaan mengembalikan berkas Chandra ke polisi dan meminta mereka menajamkan tuduhan menerima suap. Kejaksaan menilai, penyidikan tuduhan ini masih lemah. Nah, untuk memenuhi permintaan Kejaksaan ini, kemarin, polisi kembali memeriksa dua pimpinan KPK lainnya yakni Haryono Umar dan M Jasin. Keduanya diperiksa secara terpisah di Bareskrim Mabes Polri. Haryono mengaku diperiksa polisi seputar suap kepada Chandra dan Bibit. "Hanya diajukan pertanyaan soal suap," ungkap Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli yang ikut mendampingi Haryono saat pemeriksaan. Sedikit berbeda dengan Haryono, polisi juga mencecar Jasin dengan pertanyaan seputar penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News