JAKARTA. Perkara mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat Dada Rosada akan segera disidangkan. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kamis (12/12). Hal tersebut diakui Dada usai menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi. "Iya, sudah tandatangan," ungkap dia kepada wartawan, Kamis (12/12). Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Dada yang kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Hal senada pun diungkapkan pengacara Dada, Abidin. Selain itu menurutnya, penahanan Dada dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sukamiskin, Bandung untuk 20 hari ke depan. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Sekarang sudah dalam perjalanan," kata Abidin saat dihubungi melalui telepon.
Berkas perkara Dada Rosada sudah P21
JAKARTA. Perkara mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat Dada Rosada akan segera disidangkan. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kamis (12/12). Hal tersebut diakui Dada usai menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi. "Iya, sudah tandatangan," ungkap dia kepada wartawan, Kamis (12/12). Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Dada yang kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Hal senada pun diungkapkan pengacara Dada, Abidin. Selain itu menurutnya, penahanan Dada dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sukamiskin, Bandung untuk 20 hari ke depan. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Sekarang sudah dalam perjalanan," kata Abidin saat dihubungi melalui telepon.