Berkas perkara Dada Rosada sudah P21



JAKARTA. Perkara mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat Dada Rosada akan segera disidangkan. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kamis (12/12).

Hal tersebut diakui Dada usai menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi. "Iya, sudah tandatangan," ungkap dia kepada wartawan, Kamis (12/12). Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Dada yang kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

Hal senada pun diungkapkan pengacara Dada, Abidin. Selain itu menurutnya, penahanan Dada dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sukamiskin, Bandung untuk 20 hari ke depan. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Sekarang sudah dalam perjalanan," kata Abidin saat dihubungi melalui telepon.


Meski demikian, ketika dikonfirmasi  Dada Rosada pun mengaku tidak tahu ketik ditanyai wartawan apakah dirinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau Pengadilan Negeri Bandung. "Tidak tahu. Terserah yang ngatur saja," ujar Dada.

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi. Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Dalam hal ini, Dada diduga turut terlibat.

Dada dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan