JAKARTA. Berkas perkara tersangka kasus korupsi pada proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/5), oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepastian pelimpahan tersebut sesuai dengan surat pelimpahan bernomor B-789/apb/sel/ft/065/2013.Kejaksaan juga sudah menunjuki tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh AlI Mukartono. “Tersangka nantinya akan didakwa dengan menggunakan pasal 2, subsidair pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Piudana Korupsi,” terang Untung.Ia diduga terbuktI bersalah telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek bioremediasi yang tidak sesuai dengan seharusnya. Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Untung mengaku belum tahu kapan Bachtiar akan menjalani sidang perdananya. Sebab, jadwal persidangan akan ditentukan kemudian hari oleh Pengadilan Tipikor.Bachtiar yang merupakan Direktur di Sumatera Light South (SLS) Chevron ini telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Cipinang. Sebelumditahan, pihak Kejagung menjemput paksa Bachtiar di rumahnya. Jemput paksa dilakukan penyidik lantaran Bachtiar tidak koperatif atas duapanggilan yang telah diajukan.Kuasa hukum Chevron beserta keluarga tersangka kasus ini yang lain telah mendatangoi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM). Mereka meminta perlindungan hukum atas keberadaan kasus ini yang dinilai telah bertentangan dengan prinsip HAM. Menurut Kuasa HukumChevron, dan juga Bachtiar, Todung Mulya Lubis, penanganan kasus ini mengada-ada.Begitupun dengan proses perkara terhadap Bachtiar yang menurutnya menyalahi aturan. Sebab, menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap Bachtiar telah dinilai tidak tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Bachtiar. Oleh karenanya Ia meminta penanganan kasus ini segera dihentikan. Komnas HAM sendir telah menetapkan penanganan kasus ini telah menyalahi prinsip HAM.Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bachtiar. Selain Bachtiar tersangka yang telah ditetapkan itulima diantaranya berasal dari Chevron yang terdiri dari Alexiat Tanuwidjaja, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar. Sedangkan dua tersangka lagi berasal dari perusahaan pemenang tender proyek Bioremediasi, yaitu Direktur PT GPI, Riscky Prematsuri dan Direktur PT SUmihgita Jaya, Herlan. Keduanya bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas perkara direktur Chevron masuk pengadilan
JAKARTA. Berkas perkara tersangka kasus korupsi pada proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/5), oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepastian pelimpahan tersebut sesuai dengan surat pelimpahan bernomor B-789/apb/sel/ft/065/2013.Kejaksaan juga sudah menunjuki tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh AlI Mukartono. “Tersangka nantinya akan didakwa dengan menggunakan pasal 2, subsidair pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Piudana Korupsi,” terang Untung.Ia diduga terbuktI bersalah telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek bioremediasi yang tidak sesuai dengan seharusnya. Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Untung mengaku belum tahu kapan Bachtiar akan menjalani sidang perdananya. Sebab, jadwal persidangan akan ditentukan kemudian hari oleh Pengadilan Tipikor.Bachtiar yang merupakan Direktur di Sumatera Light South (SLS) Chevron ini telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Cipinang. Sebelumditahan, pihak Kejagung menjemput paksa Bachtiar di rumahnya. Jemput paksa dilakukan penyidik lantaran Bachtiar tidak koperatif atas duapanggilan yang telah diajukan.Kuasa hukum Chevron beserta keluarga tersangka kasus ini yang lain telah mendatangoi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM). Mereka meminta perlindungan hukum atas keberadaan kasus ini yang dinilai telah bertentangan dengan prinsip HAM. Menurut Kuasa HukumChevron, dan juga Bachtiar, Todung Mulya Lubis, penanganan kasus ini mengada-ada.Begitupun dengan proses perkara terhadap Bachtiar yang menurutnya menyalahi aturan. Sebab, menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap Bachtiar telah dinilai tidak tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Bachtiar. Oleh karenanya Ia meminta penanganan kasus ini segera dihentikan. Komnas HAM sendir telah menetapkan penanganan kasus ini telah menyalahi prinsip HAM.Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bachtiar. Selain Bachtiar tersangka yang telah ditetapkan itulima diantaranya berasal dari Chevron yang terdiri dari Alexiat Tanuwidjaja, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar. Sedangkan dua tersangka lagi berasal dari perusahaan pemenang tender proyek Bioremediasi, yaitu Direktur PT GPI, Riscky Prematsuri dan Direktur PT SUmihgita Jaya, Herlan. Keduanya bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News