Berkas perkara Dirut PT Garam masuk kejaksaan



JAKARTA. Direktur Tindak Pidana EKonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya menuturkan hari ini, Kamis (3/8), pihaknya telah menyerahkan kasus yang menjerat Direktur PT Garam Achmad Boediono ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Tempat persidangan pun rencananya akan dilakukan di Gresik lantaran tempat kejadian terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik.

"Hari ini telah diserahkan ke kejaksaan negeri Gresik," ucap Agung.


Dalam kasus ini, Boediono bakal dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus importasi dan distribusi garam impor. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 62 UU Perlindungan Konsumen serta pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Pasal perlindungan konsumen disangkakan terkait pengedaran garam dengan merek Cap Segitiga G. Garam ini sejatinya merupakan garam industri karena sesuai hasil uji laboratorium, kandungan natrium klorida-nya (NaCl) mencapai 99%. Sementara di kemasan tercantum kandungannya di bawah 97%.

Sementara kejahatan tindak pidana korupsi disangkakan lantaran Boediono bertanggung jawab atas perubahan dokumen impor. Ia mengubah rencana importasi yang seharusnya garam konsumsi menjadi garam industri. Dengan perubahan ini, PT Garam terhindar dari bea masuk sebesar 10% dari total dana impor. Padahal pengenaan bea masuk ini dimaksudkan untuk melindungi petani garam.

Polisi menyebut kasus ini secara tidak langsung menyebabkan terjadinya kelangkaan garam akhir akhir ini. Sementara Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengeluh kurangnya bahan baku. Dampaknya, tingginya kebutuhan belum bisa diimbangi produksi dalam negeri yang baru bisa mencapai 1,8 juta ton per tahun. Sementara total kebutuhan garam baik untuk konsumsi dan industri mencapai 4,3 juta ton per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia