JAKARTA. Berkas perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron akan dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta, pekan depan. Setelah berkas perkara rampung, Fuad Amin akan menjalani sidang dakwaan. "Informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta" ujar Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (24/4). Mengetahui hal ini, kuasa hukum Fuad Amin, Firman Wijaya pun mengaku sudah mengambil berkas dakwaan ke KPK. "Dakwaannya tingginya lebih dari satu meter, rencana sidang di Jakarta. Memang ada permintaan di Jawa Timur tapi jadinya di Jakarta" ungkap Firman Wijaya. Namun, untuk surat pemanggilan sidang belum sampai karena berkas diberikan kepada Fuad Amin terlebih dahulu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi menuturkan belum menerima berkas dakwaan Fuad Amin Imron. "Belum ada jadwal sidang," kata Sutiyo. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas pemeriksaan Fuad Amin Imron lengkap. "Penyidik hari ini melimpahkan berkas dan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2015. Setelah dinyatakan lengkap, maka perkara Fuad Amin telah dinaikkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, Fuad Amin akan segera disidangkan. Berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terkait tiga sangkaan. Perkara yang menjerat Fuad antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan dan selaku Bupati Bangkalan serta tindak pidana pencucian uang. Priharsa menegaskan bahwa Fuad Amin selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya, dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas perkara Fuad Amin dilimpahkan ke pengadilan
JAKARTA. Berkas perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron akan dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta, pekan depan. Setelah berkas perkara rampung, Fuad Amin akan menjalani sidang dakwaan. "Informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta" ujar Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (24/4). Mengetahui hal ini, kuasa hukum Fuad Amin, Firman Wijaya pun mengaku sudah mengambil berkas dakwaan ke KPK. "Dakwaannya tingginya lebih dari satu meter, rencana sidang di Jakarta. Memang ada permintaan di Jawa Timur tapi jadinya di Jakarta" ungkap Firman Wijaya. Namun, untuk surat pemanggilan sidang belum sampai karena berkas diberikan kepada Fuad Amin terlebih dahulu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi menuturkan belum menerima berkas dakwaan Fuad Amin Imron. "Belum ada jadwal sidang," kata Sutiyo. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas pemeriksaan Fuad Amin Imron lengkap. "Penyidik hari ini melimpahkan berkas dan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2015. Setelah dinyatakan lengkap, maka perkara Fuad Amin telah dinaikkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, Fuad Amin akan segera disidangkan. Berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terkait tiga sangkaan. Perkara yang menjerat Fuad antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan dan selaku Bupati Bangkalan serta tindak pidana pencucian uang. Priharsa menegaskan bahwa Fuad Amin selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya, dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News