KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat segera masuk persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan lima tersangka sudah lengkap. Salah satu tersangka kasus ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa peneliti, kini dinyatakan lengkap. "Perkara ini pada hari ini kami katakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/9).
Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Segera Disidangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat segera masuk persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan lima tersangka sudah lengkap. Salah satu tersangka kasus ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa peneliti, kini dinyatakan lengkap. "Perkara ini pada hari ini kami katakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/9).