Berkas Perkara Lengkap, Kejagung: Kasus Ekspor CPO Segera Disidangkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi pada perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan segera disidangkan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah melimpahkan melimpahkan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2022.

Selanjutnya kata Ketut, Tim Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.


“Ini penuntut umum lagi menyusun surat dakwaan. Diperkirakan minggu depan sudah siap dilimpahkan kalau suratnya sudah selesai,” terang Ketut pada Kontan.co.id, Selasa (2/8).

Namun kata Ketut, pihaknya masih memiliki waktu selama 20 hari untuk mempersiapkan persidangan setelag pelimpahan para tersangka usai.

“Biasanya begitu,jadi kita masih punya waktu 20 hari untuk mempersiapkan persidangan,” kata Ketut.

Baca Juga: Dua Orang Ini Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO dan Turunannya

Selanjutnya, dalam waktu 20 hari ini para tersangka akan ditahan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.

Dijelaskanya, tersangka Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Picare Tagore dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tersangka Lin Chen Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka perorangan yang didalamnya juga ada eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana selaku.

Tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto