JAKARTA. Berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh yang melibatkan tersangka mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, (10/7). Setelah diperiksa beberapa kali, berkas penyidikan Armen siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Sudah P21 dan siap masuk pengadilan," katanya. Armen sendiri diperiksa hari ini oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini mengatakan kalau apa yang menimpa dirinya saat ini adalah konsekuensi politik lantaran saat dirinya menjadi bupati dulu, Armen kerap berseberangan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yunus. "Akhirnya sekarang saya jadi begini (tersangka)," katanya.
Berkas Perkara Mantan Bupati Aceh Tenggara Siap Masuk Pengadilan
JAKARTA. Berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh yang melibatkan tersangka mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, (10/7). Setelah diperiksa beberapa kali, berkas penyidikan Armen siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Sudah P21 dan siap masuk pengadilan," katanya. Armen sendiri diperiksa hari ini oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini mengatakan kalau apa yang menimpa dirinya saat ini adalah konsekuensi politik lantaran saat dirinya menjadi bupati dulu, Armen kerap berseberangan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yunus. "Akhirnya sekarang saya jadi begini (tersangka)," katanya.