JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal tahun Kemenlu 2004-2005 memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara Sudjanan dinyatakan sudah lengkap atau P-21, maka kasus Sudjanan siap disidangkan. "Sudjanan tahap dua ya," jelas Priharsa Nugraha kepada awak media, Selasa (11/3).
Sebelumnya, Sudjanan pernah meminta mantan presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri untuk menjadi saksi atas kasus yang tengah melilitnya tersebut. Sudjanan berupaya menunjukkan posisinya hanya menjadi kambing hitam atas pelaksanaan banyak kongres internasional di Kemenlu sebatas perintah Megawati selaku presiden saat itu. Tak hanya Megawati, Sudjanan juga sempat meminta kesediaan mantan wakil presiden Jusuf Kalla untuk turut bersaksi pada kasus ini di KPK.