KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Selanjutnya, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 - 28 Juni 2023. "Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya Jumat (9/6) malam.
Berkas Perkara Rampung, Johnny G Plate Segera Disidang Terkait Kasus BTS Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Selanjutnya, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 - 28 Juni 2023. "Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya Jumat (9/6) malam.