KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025). “Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025). Berkas perkara yang dilimpahkan jaksa ini adalah untuk sembilan tersangka yang paling pertama diumumkan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, salah satunya adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Berkas Perkara Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025). “Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025). Berkas perkara yang dilimpahkan jaksa ini adalah untuk sembilan tersangka yang paling pertama diumumkan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, salah satunya adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.