KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance mondar-mandir Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Daniel Silitonga mengatakan, sudah ada enam berkas yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, namun dikembalikan ke Bareskrim. Namun, Daniel mengaku, lima berkas telah diajukan kembali usai melengkapi alasan dan kekurangan dari pengembalian itu.
“Yang lima berkas perkara sudah kita ajukan kembali. Tinggal satu belum karena ada kekurangan,” kata Daniel saat ditemui usai acara diseminasi peraturan PPATK di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/12). Kekurangan yang sedang dilengkapi itu kata Daniel adalah penyempurnaan keterangan
end user dari data kreditur yang dimanipulasi oleh SNP Finance itu. Alasannya menurut Daniel, keterangan tersebar di berbagai daerah. “Yang belum kan ada data yang di Papua yang di NTB, Jawa Barat, Jambi ada yang di Sumatera. Itu kemarin kita periksa dan itu butuh waktu,” dalihnya. Dalam kasus Sunprima, Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan 8 tersangka. 6 sudah ditahan: Direktur Utama DS; Direktur Operasional AP; Direktur Keuangan RA; Manajer Akuntansi CDS; Asisten Manajer Keuangan AS; dan Pemegang Saham LC. Sementara 2 lainnya kini masih diburu polisi, yaitu LD, dan SL. Perkara ini sendiri bermula dari laporan Bank Panin, yang merasa dirugikan atas tindakan Sunprima. Panin memberikan plafon kredit kepada Sunprima senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017. Nah dalam mendapatkan kredit ini, Sunprima, yang merupakan anggota Grup Columbia menjaminkan piutang konsumen fiktif. Sunprima diduga telah melakukan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank dengan nilai total kerugian mencapai Rp 14 triliun. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis bahwa kerugian yang dialami 14 bank tadi hanya Rp2,4 triliun.
Terkait angka itu, Daniel membantah, bahwa pihak kepolisian salah perhitungan. Katanya angka itu sudah sesuai dengan kredit yang diterima oleh 14 Bank yang terlibat. “Perhitungan itu, kan fasilitas kredit yang disalurkan 14 bank itu kepada mereka. Tinggal bank itu jawab, 14 T itu udah kembali belum,” ungkap Daniel. Selain Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas modus yang sama oleh Sunprima. Sementara lantaran piutang fiktif, kredit yang diterima kemudian dinikmati oleh para pemegang saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia