JAKARTA. Keinginan Bareskrim Polri untuk segera membawa berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemicals Indotama (PT TPPI) masih terganjal. Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut belum layak dilimpahkan ke tahap II. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, masih ada bagian yang belum terpenuhi. Sayang, ia enggan menjelaskan lebih detil. "Saya sudah minta jaksa peneliti untuk hubungi tim penyidik," katanya, Rabu (6/4). Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikirimkan ke Kejagung. Namun, berkas dikembalikan lantaran tidak ada hasil perhitungan kerugian negara. Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan perhitungan tersebut, Bareskrim telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan pada Maret 2016.
Berkas perkara TPPI masih terganjal
JAKARTA. Keinginan Bareskrim Polri untuk segera membawa berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemicals Indotama (PT TPPI) masih terganjal. Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut belum layak dilimpahkan ke tahap II. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, masih ada bagian yang belum terpenuhi. Sayang, ia enggan menjelaskan lebih detil. "Saya sudah minta jaksa peneliti untuk hubungi tim penyidik," katanya, Rabu (6/4). Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikirimkan ke Kejagung. Namun, berkas dikembalikan lantaran tidak ada hasil perhitungan kerugian negara. Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan perhitungan tersebut, Bareskrim telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan pada Maret 2016.