JAKARTA. Kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo bakal berangkat ke pengadilan. Pasalnya, status berkas keduanya saat ini sudah rampung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung masih menyusun rencana dakwaan terhadap keduanya. Jika sudah kelar, berkasnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Amari, sebelum melengkapi berkas, kejaksaan telah melakukan gelar perkara kasus Sisminbakum. Para mantan pejabat kejaksaan yang ahli dalam penanganan perkara juga ikut diundang. "Kehadiran mereka untuk memberi masukan penanganan kasus Sisminbakum," katanya, Kamis (20/1).
Berkas perkara Yusril dan Hartono siap ke pengadilan
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo bakal berangkat ke pengadilan. Pasalnya, status berkas keduanya saat ini sudah rampung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung masih menyusun rencana dakwaan terhadap keduanya. Jika sudah kelar, berkasnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Amari, sebelum melengkapi berkas, kejaksaan telah melakukan gelar perkara kasus Sisminbakum. Para mantan pejabat kejaksaan yang ahli dalam penanganan perkara juga ikut diundang. "Kehadiran mereka untuk memberi masukan penanganan kasus Sisminbakum," katanya, Kamis (20/1).