JAKARTA. Berkas perkara untuk Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, telah dilimpahkan ke pengadilan, Senin (17/6). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Berkas LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) tadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Senin (17/6/2013). Johan mengatakan, paling cepat Luthfi akan menjalani sidang pekan depan. Bukti-bukti lain yang menjerat Luthfi pun akan dibeberkan dalam persidangan. "Nanti di pengadilan tempatnya membuka bukti-bukti itu dan itu terbuka untuk umum sehingga nanti tahu apa yang dipunya oleh KPK," terang Johan.
Berkas sudah di pengadilan, Luthfi akan disidang
JAKARTA. Berkas perkara untuk Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, telah dilimpahkan ke pengadilan, Senin (17/6). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Berkas LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) tadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Senin (17/6/2013). Johan mengatakan, paling cepat Luthfi akan menjalani sidang pekan depan. Bukti-bukti lain yang menjerat Luthfi pun akan dibeberkan dalam persidangan. "Nanti di pengadilan tempatnya membuka bukti-bukti itu dan itu terbuka untuk umum sehingga nanti tahu apa yang dipunya oleh KPK," terang Johan.