KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dimana Kejagung menyatakan, berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21. Kemudian, Zabadi meminta agar dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. "Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Berkas Sudah P21, KemenKopUKM Tetap Minta Dilakukan Pengejaran Aset KSP Indosurya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dimana Kejagung menyatakan, berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21. Kemudian, Zabadi meminta agar dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. "Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).