Berkas Sudah P21, KemenKopUKM Tetap Minta Dilakukan Pengejaran Aset KSP Indosurya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dimana Kejagung menyatakan, berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21. Kemudian, Zabadi meminta agar dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.

"Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).


Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Tetapkan Status KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.

Oleh karena itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, dan ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran. Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH (work from home) dan WFO (work from office).

Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari