JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan pencucian uang nasabah Citibank ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan pada Kamis (17/11) pekan lalu.Tiga tersangka itu yakni Dwi Herawati, Novianti Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiga bekas pegawai Citibank ini diduga telah membantu Malinda Dee dalam melakukan praktik pencucian uang dan pembobolan dana nasabah premium Citibank.Jaksa menduga, ketiganya membantu Malinda memindah bukukan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar tanpa sepengetahuan pemilik rekeningnya. Kemudian dana tersebut dialirkan ke sejumlah rekening, diantaranya rekening milik Visca Lovita Sari, adik kandung Malinda, Ismail bin Janim dan ke PT Ekslusif Jaya Perkasa.Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berkas tiga bekas pegawai Citibak telah dilimpahkan ke pengadilan
JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan pencucian uang nasabah Citibank ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan pada Kamis (17/11) pekan lalu.Tiga tersangka itu yakni Dwi Herawati, Novianti Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiga bekas pegawai Citibank ini diduga telah membantu Malinda Dee dalam melakukan praktik pencucian uang dan pembobolan dana nasabah premium Citibank.Jaksa menduga, ketiganya membantu Malinda memindah bukukan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar tanpa sepengetahuan pemilik rekeningnya. Kemudian dana tersebut dialirkan ke sejumlah rekening, diantaranya rekening milik Visca Lovita Sari, adik kandung Malinda, Ismail bin Janim dan ke PT Ekslusif Jaya Perkasa.Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News