KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$ 6 per MMBTU ternyata mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik di tahun 2020. Diperkirakan, subsidi listrik dapat ditekan hingga Rp 51,84 triliun atau di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 54,79 triliun. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, penghematan subsidi tersebut disebabkan oleh penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 359,03 triliun menjadi hanya Rp 317,12 triliun. Sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan.
Berkat kebijakan harga gas bumi, anggaran subsidi listrik tahun 2020 bisa turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$ 6 per MMBTU ternyata mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik di tahun 2020. Diperkirakan, subsidi listrik dapat ditekan hingga Rp 51,84 triliun atau di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 54,79 triliun. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, penghematan subsidi tersebut disebabkan oleh penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 359,03 triliun menjadi hanya Rp 317,12 triliun. Sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan.