Berkat kebijakan harga gas bumi, anggaran subsidi listrik tahun 2020 bisa turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$ 6 per MMBTU ternyata mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik di tahun 2020. Diperkirakan, subsidi listrik dapat ditekan hingga Rp 51,84 triliun atau di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 54,79 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, penghematan subsidi tersebut disebabkan oleh penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 359,03 triliun menjadi hanya Rp 317,12 triliun.

Sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan.


Harga ICP pada asumsi APBN tahun 2020 ditetapkan sebesar US$ 63 per barel. Belakangan, ICP turun menjadi US$ 35 per barel. 

Sementara itu, harga gas bumi yang sebelumnya ditetapkan secara business to bussiness antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan produsen gas atau diasumsikan US$ 8,39 per mmbtu, kini ditetapkan batas atasnya menjadi US$ 6,30 per MMBTU.

Baca Juga: ESDM: Ada potensi 2 gigawatt (GW) untuk konversi 5.200 PLTD ke pembangkit EBT

Akibat penurunan ICP dan juga capping atau pembatasan harga gas bumi, secara keseluruhan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik 2020 juga turun hampir mencapai Rp 42 triliun atau 11,7%.

“Yang menarik untuk dicermati adalah biaya bahan bakar sebesar Rp 146,67 triliun turun Rp 37,51 triliun menjadi Rp 109,16 triliun," ujar Rida seperti dikutip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM, Kamis (14/1).

Kontribusi penurunan harga gas bumi untuk kelistrikan mencapai kisaran Rp 14 triliun atau 37% dari penghematan biaya bahan bakar BPP tenaga listrik. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah juga berpengaruh besar terhadap penghematan anggaran belanja negara.

"Itu besar sekali, akibatnya subsidi juga bisa kita tekan. Ini salah satu langkah, bagaimana suatu kebijakan mampu untuk menghemat belanja negara. Dalam hal ini menurunkan subsidi listrik dengan cara melakukan efisiensi di BPP tenaga listrik yang dikelola PLN," ungkap Rida.

Selain faktor biaya bahan bakar, penurunan BPP juga disebabkan penghematan di postur belanja untuk pegawai, pemeliharaan, serta administrasi, penyusutan, dan bunga.

Anggaran untuk pemeliharaan semula ditetapkan Rp 20,90 triliun turun menjadi Rp 18,36 triliun. Belanja pegawai turun menjadi Rp 18,94 triliun dari awalnya Rp 20,34 triliun. 

Untuk anggaran administrasi, penyusutan, dan bunga juga mengalami penghematan menjadi Rp 60,25 triliun dari sebelumnya ditetapkan Rp 62,73 triliun.

Faktor lainnya adalah biaya untuk pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP) oleh PLN dan sewa pembangkit. Biaya ini naik dari Rp 108,40 triliun menjadi Rp 110,42 triliun.

Selanjutnya: PLN tegaskan tarif listrik tidak berubah pada triwulan I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi