JAKARTA. Ketua Komisi A DPRD DKI Riano mengatakan, peraturan gubernur yang mewajibkan RT dan RW melapor melalui Qlue dicabut atas rekomendasi mereka. Pergub yang dimaksud adalah Pergub No 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. "Jadi, Komisi A yang minta itu dicabut," ujar Riano di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/1).
Berkat komisi A, RT/RW tak wajib lapor lewat Qlue
JAKARTA. Ketua Komisi A DPRD DKI Riano mengatakan, peraturan gubernur yang mewajibkan RT dan RW melapor melalui Qlue dicabut atas rekomendasi mereka. Pergub yang dimaksud adalah Pergub No 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. "Jadi, Komisi A yang minta itu dicabut," ujar Riano di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/1).