KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BCA Syariah berpotensi mendapatkan aset senilai Rp 1 triliun berkat implementasi Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Nilai tersebut bakal berasal dari konversi aset dari induknya yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100). Sebagai informasi, tiga tahun setelah beleid syariah tersebut terbit, semua lembaga jasa keuangan di Aceh mesti menganut prinsip syariah. "Potensinya bisa dari BCA maupun masyarakat sehingga paling tidak sekitar Rp 1 triliun dalam jangka waktu tiga tahun mendatang," kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11). Baca Juga: Siapkan implementasi Qanun LKS, BRI Syariah tambah kantor cabang di Aceh
Berkat Qanun LKS, BCA Syariah berpotensi dapat tambahan aset Rp 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BCA Syariah berpotensi mendapatkan aset senilai Rp 1 triliun berkat implementasi Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Nilai tersebut bakal berasal dari konversi aset dari induknya yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100). Sebagai informasi, tiga tahun setelah beleid syariah tersebut terbit, semua lembaga jasa keuangan di Aceh mesti menganut prinsip syariah. "Potensinya bisa dari BCA maupun masyarakat sehingga paling tidak sekitar Rp 1 triliun dalam jangka waktu tiga tahun mendatang," kata John kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11). Baca Juga: Siapkan implementasi Qanun LKS, BRI Syariah tambah kantor cabang di Aceh