KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, regulator sekaligus pengawas industri keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan beragam stimulus. Bukan cuma itu, untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan sederet kebijakan lanjutan. Antara lain, pertama, penundaan pemberlakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan. Kedua, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan. Ketiga, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85% sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.
Berkat sederet kebijakan, OJK klaim kondisi industri keuangan di akhir tahun stabil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi Covid-19, regulator sekaligus pengawas industri keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan beragam stimulus. Bukan cuma itu, untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan sederet kebijakan lanjutan. Antara lain, pertama, penundaan pemberlakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan. Kedua, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan. Ketiga, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85% sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.