KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yakin, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mampu mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa lebih rendah dari asumsi yang ada pada Undang-undang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. “Adanya UU HPP ini, defisit kita pada 2022 akan lebih rendah dari asumsi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bincang APBN 2022, Senin, (18/10). Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 yaitu sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).
Berkat UU HPP, defisit APBN 2022 diprediksi bisa lebih rendah dari perkiraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yakin, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mampu mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa lebih rendah dari asumsi yang ada pada Undang-undang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. “Adanya UU HPP ini, defisit kita pada 2022 akan lebih rendah dari asumsi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bincang APBN 2022, Senin, (18/10). Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 yaitu sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).