KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang telah disahkan oleh DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi. Artinya nanti pemegang saham BEI tidak lagi hanya anggota bursa (AB). Adapun saat ini BEI masih memegang konsep mutual, yang mana pemegang saham adalah anggota bursa. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, dalam UU P2SK membuat opsi penguatan Bursa melalui demutualisasi dimungkinan. Hal ini diharapkan dalam semakin transparan dan akuntabel.
Berkat UU P2SK, Peluang Demutualisasi Bursa Semakin Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang telah disahkan oleh DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi. Artinya nanti pemegang saham BEI tidak lagi hanya anggota bursa (AB). Adapun saat ini BEI masih memegang konsep mutual, yang mana pemegang saham adalah anggota bursa. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, dalam UU P2SK membuat opsi penguatan Bursa melalui demutualisasi dimungkinan. Hal ini diharapkan dalam semakin transparan dan akuntabel.