KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap masyarakat yang berkendara kendaraan bermotor di jalan, wajib untuk memenuhi sejumlah aturan guna mencegah terjadinya kecelakaan. Tidak bisa seenaknya, termasuk soal batas kecepatan berkendara. Perilaku tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj. Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.
Berkendara Lampaui Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap masyarakat yang berkendara kendaraan bermotor di jalan, wajib untuk memenuhi sejumlah aturan guna mencegah terjadinya kecelakaan. Tidak bisa seenaknya, termasuk soal batas kecepatan berkendara. Perilaku tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj. Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.