KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, saat ini, terdapat 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin. Angka tersebut berdasarkan data per 5 November 2020. Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara. "Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin, antara lain PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya. Lalu, ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya. Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id. Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya