KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, hingga saat ini, masih ada 16 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%. Jumlah ini berkurang dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebanyak 17 emiten. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting. "Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).
Berkurang satu, masih ada 16 emiten yang belum penuhi free float minimum 7,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, hingga saat ini, masih ada 16 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%. Jumlah ini berkurang dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebanyak 17 emiten. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting. "Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).