KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikeras tetap menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022 . Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/1).
Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikeras tetap menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022 . Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/1).