KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat perlu mengetahui harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku di seluruh Indonesia, mulai Senin (1/4/2024). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada bulan depan masih sama dengan Maret 2024. Ia menyampaikan bahwa belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg sejak akhir 2023. Meski begitu, Pertamina masih akan melakukan review harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg secara berkala.
"Kita tunggu nanti di awal (bulan). Kita masih tetap me-review harga secara berkala," ujar Irto kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2024). Perlu diketahui, Pertamina terakhir kali melakukan penyesuaian harga harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada Rabu (22/11/2023). Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg akan berubah setelah Pertamina menetapkan daftar harga terbaru.
Faktor yang menentukan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg
Irto mengatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg disesuaikan dalam periode tertentu oleh Pertamina mengikuti harga tren rata-rata publikasi Contract price Aramco (CPA) dan nilai tukar mata uang Rupiah. Penyesuaian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg dilakukan setelah Pertamina melakukan evaluasi pada tren CPA pada periode November 2023. Pada saat itu, harga satuan Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang Dollar terhadap Rupiah.
Baca Juga: Pertamina Tambah Stok LPG 3 Kg Hingga 394.000 Tabung di Jateng dan DIY "Melihat tren tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian harga seluruh produk LPG non-subsidi, yakni seluruh varian Bright Gas dan Elpiji berlaku per 22 November 2023," ujar Irto. Ia mengatakan, ada penyesuaian harga pada elpiji 5,5 kg yang sebelumnya dibanderol Rp 96.000 menjadi Rp 90.000. Penurunan harga juga terjadi pada elpiji 12 kg yang dibanderol Rp 192.000 dari harga semula Rp 204.000.
Irto menyampaikan, harga tersebut berlaku untuk Pulau Jawa di tingkat penyalur agen resmi Pertamina. Harga per tabung untuk agen di wilayah lainnya akan disesuaikan mengacu pada harga di Pulau Jawa. "Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas," jelas Irto.
Baca Juga: Harga Jual Melambung, KPPU Usul Ada Penyesuaian HET Gas Melon di Sumatra Selatan Editor: Barratut Taqiyyah Rafie