KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini. Apalagi, sejak dua tahun yang lalu sistem Bhinneka sudah terhubung dengan kantor pajak, sehingga setiap transaksi sudah dilaporkan pajaknya. "Kami mendukung dan patuh pada regulasi. Kami memiliki visi sama untuk membangun industri ekonomi digital yang lebih baik," ujar Astrid kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3). Dalam aturan pajak e-commerce ini disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) pada penyedia platform. Astrid pun mengatakan, pihaknya tak keberatan untuk mengumpulkan NPWP atau NIK tersebut.
Berlaku 1 April, Bhinneka siap jalankan aturan pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini. Apalagi, sejak dua tahun yang lalu sistem Bhinneka sudah terhubung dengan kantor pajak, sehingga setiap transaksi sudah dilaporkan pajaknya. "Kami mendukung dan patuh pada regulasi. Kami memiliki visi sama untuk membangun industri ekonomi digital yang lebih baik," ujar Astrid kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3). Dalam aturan pajak e-commerce ini disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) pada penyedia platform. Astrid pun mengatakan, pihaknya tak keberatan untuk mengumpulkan NPWP atau NIK tersebut.