Berlaku 1 Juni! Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seiring revisi aturan pengelolaan DHE SDA yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Revisi itu merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.


Baca Juga: Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Kendalikan Ekspor SDA Strategis

"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir SDA memasukkan 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.

Khusus sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus selama minimal 12 bulan. 

Sementara untuk sektor migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA sesuai jangka waktu penempatan. Insentif tersebut lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20%.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian tertentu bagi negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: BI Kerek Suku Bunga 50 bps Jadi 5,25%

Untuk eksportir sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra tersebut, retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non-Himbara," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News