KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seiring revisi aturan pengelolaan DHE SDA yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Airlangga menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Revisi itu merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berlaku 1 Juni! Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seiring revisi aturan pengelolaan DHE SDA yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Airlangga menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Revisi itu merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
TAG: