KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Hal itu menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Adapun peralihan itu berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, dia bilang OJK ingin memastikan layanan perizinan makin efisien, cepat, dan berkualitas.
Berlaku 1 September 2025, OJK Resmikan Peralihan Layanan Perizinan ke SPRINT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Hal itu menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Adapun peralihan itu berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, dia bilang OJK ingin memastikan layanan perizinan makin efisien, cepat, dan berkualitas.