KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru atas pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, berikut ekspor turunannya. Berlaku mulai 10 Desember, pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO berlaku progresif. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, aturan yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit ini berisi skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. In artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember. Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar US$55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.
Berlaku 10 Desember, pungutan ekspor CPO berlaku progresif, ini rincian lengkapnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru atas pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, berikut ekspor turunannya. Berlaku mulai 10 Desember, pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO berlaku progresif. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, aturan yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit ini berisi skema pungutan ekspor CPO kini berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan. In artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember. Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar US$55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.