KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memberlakukan larangan mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu. Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Berlaku 18 Mei 2021, ini syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memberlakukan larangan mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu. Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.