KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku mulai 18 Mei 2022 "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5). Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.
Berlaku 18 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan termasuk Naik Pesawat di Aturan Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku mulai 18 Mei 2022 "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5). Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.